Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Pak Haji Diperiksa Polisi Terkait Rumah Produksi Film Porno

Senin, 18 September 2023 - 18:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menjalani pemeriksaan saksi terkait kasus rumah produksi film porno

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan belasan saksi telah diperiksa pihaknya terkait kasus rumah produksi film porno tersebut. 

"Sudah ada 12 orang yang kita lakukan pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan terhadap ahli," kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Ade Safri menuturkan dari belasan saksi yang diperiksa pihaknya itu diantaranya pemilik rumah yang merupakan Pak Haji berinisial K di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu. 

Menurutnya rumah yang disewa itu dijadikan pelaku I sebagai studio dalam memproduksi film porno.

"Iya hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik salah satu rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi dalam memproduksi film dewasa bermuatan pornografi maupun asusila," kata Ade Safri. 

"Kita melakukan pemeriksaan terkait dengan keterangan bahwa benar tersangka ini menyewa rumah yang dimaksud, kita ingin menguak lebih dalam terkait fakta peristiwa yang terjadi di sana," sambungnya. 

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi film porno yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) raup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap keuntungan tersebut didapat para pelaku dalam setahun mengoperasikan rumah produksi film porno tersebut. 

"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta," ungkap Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ade Safri menuturkan keuntungan tersebut didapat para pelaku dengan membuat paket berlangganan film porno pada website yang disediakan. 

Sejumlah nominal harga diaptok para pelaku untuk para pelanggan yang mengakses film porno melalui website yang tersedia. 

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu," ungkapnya. 

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno yang bermarkas di tiga lokasi kawasan Jakarta Selatan. 

Ade menuturkan produksi film porno itu ditransmisikan melalui tiga website berbeda yang disediakan para pelaku yakni  https://kelassbintangg.comhttps://togefilm.com, dan https://bossinema.com

Adapun dari rumah produksi film porno tersebut pihaknya turut serta meringkus lima orang tersangka dengan masing-masing perannya. 

Kelima orang itu adalah I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

Sindikat rumah produksi itu pun didapati telah menghasilkan ratusan film porno yang ditransmisikan ke tiga website berbayar itu. 

"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," katanya.

Ade menjelaskan film porno tersebut turut diperankan oleh 12 orang, dengan satu orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 11 orang lainnya dengan inisial masing-masing VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.

Di sisi lain, untuk pemeran pria diperankan oleh lima orang yang berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (raa/muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral