Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan Ditahan KPK Karena Kasus LNG.
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Selasa, 19 September 2023 - 20:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan

Karen Agustiawan merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.

"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023," Ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang KPK. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami perkara ini.

"Untuk kebutuhan penyidikan," ujar Firli.

Dari perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan

negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.

Karen  disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral