Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah memperpanjang masa jabatan Reza Falevi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang hingga 2024..
Sumber :
  • Antara

Mendagri Perpanjang Masa Tugas Reza Fahlevi sebagai Wali Kota Sabang

Rabu, 20 September 2023 - 12:46 WIB

Banda Aceh, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah memperpanjang masa jabatan Reza Falevi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang hingga 2024.

Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3726 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Wali Kota Sabang, Provinsi Aceh.

"Iya, SK Pj Wali Kota Sabang sudah keluar, SK sudah di tangan (Reza Fahlevi)," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Sabang Ady Akmal Shiddiq di Kota Sabang, Rabu.

Ia menjelaskan, jabatan Reza Fahlevi sebagai Pj Wali Kota Sabang telah berakhir pada (19/9) kemarin, setelah setahun memimpin daerah Pulau Weh itu.

Menurut Ady, penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari Mendagri itu diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

"Pj Gubernur Aceh menyerahkan secara langsung SK perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Sabang kepada Reza Fahlevi pada Selasa (19/9) siang di Banda Aceh," ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi merasa bersyukur karena mendapatkan kembali amanah dan kepercayaan untuk melanjutkan kepemimpinan di kota paling barat Indonesia itu.

Ia berharap mendapat dukungan dari semua pihak untuk menjalankan program-program yang telah dilakukan selama setahun dan menjadi fokus ke depan.

"Di antaranya seperti pengendalian inflasi, menangani kasus stunting, fokus tingkatkan UMKM dan berinovasi dari hasil pertanian dan dongkrak perekonomian daerah melalui sektor pariwisata," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi tercatat Direktur Event Daerah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).(ant/bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
02:08
01:38
02:17
Viral