- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Periksa 38 Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 38 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan puluhan saksi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Telah dilakukan pemeriksaan 38 Orang saksi, termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Whisnu menyebut, pihaknya juga telah memblokir ratusan rekening dan menyita dokumen Panji Gumilang.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga berkoordinasi secara lisan dengan jaksa penuntut umum (JPU) soal proses penanganan penyidikan.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain, dan telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Hal ini dipastikan lewat gelar perkara. Dalam gelar perkara dilibatkan akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.
Polri pun mendapati unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski begitu, sampai sekarang status Panji Gumilang dalam kasus ini belum jadi tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara pada tersangka dalam kasus ini nanti.
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujarnya. (rpi)