- Antara
Pengamat: Putusan PKPU Ahli Waris PT Krama Yudha Non Executable Karena Statusnya WNA dan Bukan Soal Utang
tvOnenews.com - Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Arsjad Rasjid Cs, melawan Rozita dan Ery Said, yang merupakan istri dan anak dari Alm Eka Rasja Putra Said (anak Alm. Sjarnobi), tidak bisa dilaksanakan.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansyah. Ia menyampaikan bahwa Putusan Nomor 226 tersebut tidak bisa dilaksanakan nantinya, karena status para PKPU Sementera tersebut adalah Warga Negara Asing.
"Putusan ini menarik, Hakim bisa menetapkan WNA dalam keadaan pailit di Indonesia, memang itu domain hakim, tapi memiliki beberapa keliruan terhadap interpretasi dan penerapan hukum terhadap putusan hakim tersebut," ujar Trubus.
Trubus yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menambahkan bahwa WNA tidak tunduk pada hukum Indonesia, apalagi ruang lingkup pemberlakuan UU Kepalilitan ini tidak menyebut secara jelas untuk WNA apakah bisa di pailitkan atau tidak.
"Berdasarkan prinsip-prinsip hukum umum, pastinya Putusan ini tidak bisa dilaksanakan, 2 hal tentunya, pertama : termohon PKPU adalah WNA dan, kedua: penafsiran hakim soal utang yang peristiwa hukumnya adalah pemberian bonus (berupa janji) tiba-tiba merubah jadi utang," jelas Trubus.
Lanjut Trubus, lagian para pihak PKPU ini adalah para ahli waris yang berada dalam akta notaris ditandatangani oleh para orang tua pihak PKPU sejak 25 tahun yang lalu.
"Kejanggalan berikutnya, daluwarsanya permohonan PKPU ini, masa tiba-tiba 2023 muncul PKPU, sedangkan akta notarisnya tahun 1998, peristiwa hukumnya tidak lengkap dan tidak jelas," ungkap Trubus.