Miliki Senpi Rakitan Diciduk Polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Puja

Miliki Senpi Rakitan Diciduk Polisi

Rabu, 24 November 2021 - 17:50 WIB

Musi Banyuasin, Sumsel - Romlan (45) warga Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin terpaksa harus di gelandang Tim Serigala ke Polres Muba. Pria paruh baya yang mengaku sebagai penjaga keamanan di sebuah perusahaan tersebut diamankan lantaran menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) api rakitan jenis Revolver.
 
Hal ini diungkapkan Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Akp Ali Rojikin, saat dibincangi tvonenews.com , Selasa (23/11/2021).
Tersangka Romlan kita amankan di kediamannya, Minggu 21/11/ 2021 sekira pukul 01.30 WIB, dini hari, di Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkap Kasat.
 
Menurutnya, penangkapan terhadap terduga Romlan oleh Tim Serigala merupakan informasi dari masyarakat. “Sehingga kita lakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver yang berisi 3 butir amunisi aktif kaliber 9mm yang disimpan di dalam lemari,” jelasnya.
 
“Selain senpira, saat dilakukan penggeledahan kita juga menemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang dibalut dengan uang 50 ribu,” bebernya.
 
Sementara Romlan saat diinterogasi mengakui senpira tersebut miliknya yang dibeli dari Y pada tahun 2006 dengan harga Rp 4,5 juta yang digunakannya untuk jaga diri sebagai keamanan perusahaan dan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu diakui oleh tersangka untuk dipakai sendiri.
 
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara untuk perkara narkobanya kita limpahkan ke sat narkoba Polres Muba,” pungkasnya. (Puja Kusuma/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral