- Istimewa
Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM Pulau Rempang, Anak Terkena Gas Air Mata hingga Intimidasi 1.000 Aparat
"Pertama, hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi. Ada penggunaan kekuatan berlebihan. Ada 1.000 anggota aparat. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui ada," tuturnya.
Uli menyebut aparat dilarang melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.
"Kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Hal itu didapat Komnas HAM dari laporan langsung masyarakat dan kuasa hukumnya.
"Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak. Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak," tuturnya.
Uli mengatakan rencana relokasi itu berdampak secara langsung terhadap tempat tinggal, terutama terhadap Perkampungan Melayu Kuno di Pulau Rempang.
Komnas HAM telah menemukan beberapa saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam dan pendekatannya hanya dari atas saja, yakni dari aparat tingkat kelurahan sampai kecamatan.