- Miftakhul Erfan
Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pedagang Angkringan Diciduk Polisi
Ngawi, Jawa Timur - Berawal dari kedapatan membawa paket ganja kering saat berjualan, seorang pedagang angkringan di Ngawi Jawa Timur diamankan Polisi. Bahkan, dari hasil pengembangan petugas pelaku juga menanam sendiri sebanyak 9 tanaman ganja di pekarangan rumahnya.
Aris Dwi Jatmiko (31) seorang pedagang makanan atau angkringan di pinggir jalan raya Ngawi-Solo, tepatnya di desa Gendingan kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi yang diringkus petugas dari satuan narkoba Polres setempat pada Minggu (21/11/2021) yang lalu.
Tersangka yang merupakan warga desa Bangkleyen kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah ini kedapatan membawa 1 paket ganja seberat 1,06 gram yang disimpan disaku celananya saat berjualan. Bahkan dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan sebanyak 9 tanaman pohon ganja berumur 4 bulan dengan tinggi 2 meter yang ditanam di pekarangan rumahnya di Blora Jawa Tengah.
Sementara guna mengelabuhi tetangga dan keluarganya, tersangka beralibi menanam tanaman ganja sebagai tanaman bonsai sehingga tidak ada yang curiga. Meski mengaku paket ganja tersebut untuk dipakai sendiri, namun dengan ditemukanya 9 pohon ganja yang ditanam di rumahnya/ polisi memastikan tersangka adalah pengedar narkoba.
“Tersangka dengan ADJ ini diamankan pada hari Minggu (21/11/2021) malam di sebuah warung angkringan miliknya,” Jelas AKBP I Wayan Winata Kapolres Ngawi.
“Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti ganja kering, yang siap edar. Kemudian kami melaksanakan pengembangan. Dari pengembangan tersebut akhirnya kami memperoleh 9 buah pohon ganja di rumah tersangka,” tambah I Wayan Winata.
Sesuai rencana tersangka akan memanen 9 tanaman ganjanya dan akan menjualnya kembali dalam paket tertentu. Atas perbuatanya tersangka di dijerat dengan pasal 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (miftakhul erfan/ade)