Tersangka IS "Dukung Sianida" memperagakan adegan dalam kasus pembunuhan yang Ia lakukan, Kamis (25/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Polres Magelang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan "Dukun Sianida" yang Menewaskan Empat Orang

Kamis, 25 November 2021 - 10:56 WIB


Magelang, Jawa Tengah - Kepolisian Resort Magelang, Jawa Tengah, pagi ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan IS alias Mbah Karang, "Dukun Sianida" asal lereng Gunung Sumbing, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Atas alasan keamanan, proses rekonstruksi kasus "Dukun Sianida" ini dilakukan Satreskrim Polres Magelang di kawasan kompleks Mapolres Magelang, tidak digelar di lokasi kejadian sebenarnya.

Dukun IS alias Mbah Karang, memperagakan satu persatu adegan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan empat orang tersebut.

Adegan yang diperagakan mulai dari membeli potasium sianida, meracik, hingga diberikan kepada para korbannya.

https://www.tvonenews.com/berita/15030-korban-tewas-dukun-sianida-di-magelang-bertambah-menjadi-empat-orang

Sampai saat ini, polisi telah mengungkap fakta bahwa jumlah korban tewas akibat minuman racun potasium sianida dari sang dukun berjumlah empat orang.

Sebelumnya dalam pengembangan kasus ini, polisi telah memeriksa 20 orang saksi terkait pembunuhan dukun IS tersebut.

" Perkembangan terakhir masih 4 korban dengan modus dan motif yang sama, kita menambah pemeriksaan saksi yang tadinya 17 sekarang menjadi 20 orang saksi," kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod.

Modus operasi sang dukun adalah meminta para korba meminum ramuan yang telah Ia campur potasium sianida tersebut sebelum sampai di rumahnya masing- masing. Sebelum minum para korban diminta merapal mantera untuk mengusir setan.

https://www.tvonenews.com/berita/15204-kasus-dukun-sianida-polres-magelang-telah-periksa-20-orang-saksi

Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Edi Suryana/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral