- BP Batam
Menteri Bahlil Akui Sempat Lakukan Cara Tak Elegan sehingga Membuat Masyarakat Pulau Rempang 'Terusik'
Dengan pergeseran ini pemerintah nantinya akan memberikan hak berupa sertifikat tanah seluas 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik.
"Kemudian rumah kami kasih tipe 45 senilai Rp120 juta, apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 itu akan dinilai oleh KJPP. Nilainya berapa itu yang akan diberikan," katanya.
Kemudian pada saat transisi menunggu rumah selesai dibangun, pemerintah akan memberikan uang tunggu senilai Rp1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah Rp1.200.000 per kepala keluarga (kk).
"Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta jadi total sekitar Rp6 juta rupiah," ungkapnya.
Bahlil menegaskan bahwa masyarakat tidak akan direlokasi, melainkan digeser sehingga mereka masih akan menetap di Pulau Rempang.
"Pergeseran ke suatu kampung yang namanya Tanjung Banun itu akan dijadikan perkampungan percontohan yang akan ditata betul, baik dari segi infrastruktur jalannya maupun dari sisi Puskesmas, air bersih, kemudian sekolah. termasuk di dalmmya ada pelabuhan untuk perikanan," tuturnya.