- Antara
Bawaslu Sleman Tegaskan Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus Adil dan Netral
Sleman, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan maupun fasilitas pemerintah harus dilakukan secara adil dan netral.
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak menguntungkan salah satu calon.
"Adil dan netral di sini yakni penyelenggara harus memberi kesempatan, ruang, waktu, dan fasilitas yang sama kepada para calon. Jangan sampai ada perbedaan dan memunculkan kesan memihak salah satu calon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan di Sleman, Yogyakarta, Selasa (26/9/2023).
Menurut Arjuna, aturan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah juga harus ditaati seperti izin menggunakan fasilitas tempat.
"Penyelenggara kampanye juga wajib mengajukan izin ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu serta kepolisian; dan untuk masalah izin ini, masing-masing calon juga harus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama pula," tambahnya.
Selanjutnya, untuk aturan lain, seperti larangan membawa atribut kampanye dan ASN terlibat kampanye, Bawaslu Sleman dengan tegas meminta agar peraturan itu dipatuhi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni harus ada izin dari penanggung jawab tempat tersebut.
KPU menyatakan bahwa pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat tersebut.
Kampanye juga dilakukan tanpa menggunakan atribut kampanye, sementara itu kampanye di tempat ibadah mutlak dilarang.
Sedangkan untuk lembaga pendidikan, fasilitas yang boleh digunakan untuk kampanye adalah setingkat perguruan tinggi, seperti universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi. (Ant/Dan)