- Istimewa
Laporannya Sempat Mandek, Korban Penipuan Rp22 Miliar Minta Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp22 miliar yang dilaporkan Effendy Foekri (66) dengan terlapor LHT akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Effendy mengaku laporannya sempat mandek setelah kasus itu dilaporkan sejak 10 Februari 2022.
Namun, dia akhirnya mendapat titik terang dari penyidik Polda Metro Jaya atau PMJ terkait laporan itu.
Kuasa hukum Effendy Foekri, Odie Hudiyanto mengatakan, setelah diasistensi Bid Propam PMJ pada Juni 2023 lalu, kasus tersebut kembali bergulir di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pak Effendy Foekri menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kerja profesional penyidik yang sudah menaikan status perkara yang sudah berjalan 19 bulan lamanya ke tahap penyidikan," kata Odie kepada, Senin (25/9/2023).
Odie mengungkapkan kliennya meminta penyidik agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebab, dia mengatakan pelapor telah berjuang mendapatkan keadilan setelah membuat laporan polisi.
"Oleh karenanya, kami meminta kepada penyidik Renakta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini agar Effendy Foekri sebagai korban mendapatkan kepastian hukum. LHT selalu berkelit dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang Effendy," tambahnya.
Selain itu, Odie memaparkan kliennya mendapat aset bodong sebanyak 20 unit kamar hotel di wilayah Bali.
"Terlapor berkilah bahwa pihaknya sudah memberikan 20 unit kamar hotel di Bali kepada Effendy Foekri padahal itu adalah aset bodong. Bahkan aset tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank," jelasnya.
Sementara itu, Subdit Renakta Polda Metro Jaya memastikan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mengusut kasus yang sempat menjadi perhatian mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
"Sudah naik penyidikan. Saat ini telah masuk pemeriksaan saksi-saksi," beber Panit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Widodo saat dikonfirmasi.
Widodo menjelaskan pihaknya telah memeriksa saksi pelapor dan bakal fakta-fakta dan bukti untuk memanggil terlapor.
"Pelapor sudah diperiksa. Tinggal saat ini didalami bukti-bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ungkapnya.
Seperti diketahui, laporan Effendy Foekri teregister dengan nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dilaporkan sejak 10 Februari 2023. Setelah setahun lebih tak berproses, kasus baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula saat terlapor LHT meminjam sejumlah uang Effendy Foekri untuk membangun Hotel Harris Galeria pada 2011 silam.
Namun, Effendy tak kunjung mendapatkan pengembalian uang tersebut, bahkan diduga untuk menambahkan aset pribadi berupa hotel di Bali dan kebun kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan senilai lebih dari Rp22 miliar rupiah itu, Effendy melaporkan LHT pada 10 Februari 2022. Dalam perkara ini, korban melaporkan LHT dengan penerapan pasal 378 dan 372 KUHP.(lpk/put)