Wakil Kepala BPIP, DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum. menjadi Keynote Speaker dalam acara pembukaan seminar bertemakan 'Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Rangka Mitigasi Regulasi terkait Organisasi Masyarakat'..
Sumber :
  • Humas BPIP

Pancasila sebagai Pilar Perumusan Regulasi dalam Organisasi Masyarakat

Selasa, 26 September 2023 - 20:22 WIB

tvOnenews.com - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum. menjadi Keynote Speaker dalam acara pembukaan seminar bertemakan 'Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Rangka Mitigasi Regulasi terkait Organisasi Masyarakat' di Surabaya, pada Selasa (26/9).

Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila bertujuan sebagai salah satu upaya preventif untuk menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan ideologis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Alih-alih mendukung dan membantu proses kemajuan negara, banyak ormas yang justru hadir merugikan masyarakat. Maka dari itu, sesuai dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018, BPIP hadir menggandeng para akademisi untuk memberikan rekomendasi terhadap regulasi yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Wakil Kepala BPIP. 

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tertulis bahwa, Organisasi Masyarakat adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan tujuan untuk pembangunan NKRI. 

"Organisasi masyarakat berperan begitu krusial dalam membentuk opini dan tindakan masyarakat, maka dari itu ormas harus selaras dengan nilai-nilai yang tercantum di setiap sila dalam Pancasila," tambahnya.

Sependapat dengan Wakil Kepala, Tajuddin selaku Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pegawasan Regulasi tidak lupa menegaskan tugas dari BPIP itu sendiri. 

"BPIP memiliki 4 fungsi. Pertama, merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila. Kedua, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemudian, melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral