Sidang Korupsi BTS Johnny G Plate Cs yang Digelar di PN Jakpus, Selasa (25/9/2023)..
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Sidang Korupsi BTS Johnny G Plate Cs, Jaksa Kejagung Hadirkan Saksi Mahkota

Selasa, 26 September 2023 - 20:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto kembali digelar dengan pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung rencananya bakal menghadirkan sembilan saksi, lima di antaranya ialah saksi mahkota untuk Johnny G Plate Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakpus, Selasa (25/9/2023).

Dari informasi yang diterima, saksi mahkota Johnny G Plate Cs ialah Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki.

Kelima saksi yang bakal dihadirkan jaksa merupakan terdakwa dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Sementara itu, tersangka Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki diduga melanggar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan akan segera duduk di kursi pesakitan.

Lalu, jaksa juga menghadirkan empat saksi lainnya untuk terdakwa Johnny G Plate Cs. Saksi yang dihadirkan ialah istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami dan kakak Anang Achmad Latif Tia Mutia Hasna.

Selanjutnya, Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga dan seseorang bernama Emiliana turut dijadwalkan menjadi saksi untuk Johnny G Plate Cs.

Dalam dakwaan jaksa, Johnny G Plate Cs diduga melakukan korupsi dengan menghabiskan anggaran negara sebesar Rp8.032 triliun untuk membangun menara BTS 4G.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(lpk/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral