- Tim TvOne/ Chaidir Azhar
Jelang Putusan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung karena Rumah Warisan, Penggugat Diduga Bohongi Anggota Keluarga
Aceh Tengah, Aceh - Jelang putusan oleh Pengadilan Negeri Takengon atas gugatan penguasaan rumah warisan oleh anak kandungnya sendiri, Kausar (71) jatuh sakit dan kini sedang dirawat di rumahnya.
Irwansyah, anak Kausar yang nomor empat mengatakan, ibunya kini sedang sakit dan tidak bisa dijumpai, semenjak digugat oleh Asmaul Husnah. Tergugat, yang tak lain adalah ibu kandungnya sangat lelah baik secara pikiran mau fisik, karena banyak tamu yang terus berdatangan untuk memberikan semangat.
"Saat ini ibu sedang sakit,mungkin banyak beban pikiran, karena hari-hari yang dilalui ibu sejak digugat oleh kak Husnah sangat lelah yang membuat kondisi ibu melemah,” jelas Irwansyah kepada tvonenews.com.
Irwansyah menambahkan, terkait gugatan yang dilayangkan olek kakaknya, ia berharap pengadilan bisa mengambil keputusan yang bijaksana. Bila pihak tergugat kalah, Irwansyah berharap adanya upaya mediasi kembali secara kekeluargaan dengan alasan tidak tahu akan membawa ibunya kemana bila pengadilan memenangkan penggugat.
"Kita berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang adil, jika pengadilan tidak bisa memenangkan ibu saya maka kami berharap ada putusan mediasi secara keluarga, jika kami yang kalah saya akan sangat kebingungan ke mana ibu akan saya bawa karena tidak ada tempat tinggal lain, selain rumah peninggalan ayah,” tambah Irwansyah.
Irwansyah juga menjelaskan awal mula sengketa rumah warisan terjadi dan mengapa kakaknya bisa memiliki sertifikat rumah atas nama pribadi. Menurutnya, kakaknya telah membohongi keluarga dengan cara memintai tanda tangan seluruh anggota keluarga dengan alasan untuk pembagian rumah toko (ruko). Kenyataannya, bukan ruko yang dibagikan secara rata oleh Asmaul Husnah, melainkan tanda tangan tersebut dipergunakan untuk membalikkan nama sertifikat rumah warisan menjadi miliknya.
"Kami semua kaget,saat kak Husnah mengusir kami dari rumah dengan memperlihatkan sertifikat yang sudah atas namanya pribadi, karena tidak terima kami semua melakukan gugatan pertama kali ke Makamah Syariah namun hasil damai,” ujar Irwan.
Karena tidak puas dengan putusan Makamah Syariah, Asmaul Husnah melanjutkan gugatan dan menuntut pengadilan mengusir ibu dan saudara kandungnya yang telah tinggal di rumah tersebut. Selain itu, Asmaul Husnah juga meminta ganti rugi materil sebesar 200 juta rupiah pada ibu kandungnya karena tinggal di rumah yang telah menjadi milik miliknya.
"Mungkin Kak Husnah tidak puas dengan putusan damai oleh Makamah Syariah yang meminta kedua belah untuk berdamai. Sehingga Kak Husnah melanjutkan sengketa ke Pengadilan Negeri untuk menggugat kami dan ibu yang dianggap melawan hukum karena tinggal di rumah yang telah diklaim sebagai miliknya,” tutup Irwan.
Sementara itu, Asmaul Husnah sebagai penggugat terhadap ibu kandungnya sendiri belum juga mau buka suara untuk mengklarifikasi pemberitaan dan tudingan adik-adiknya sendiri. (Chaidir Azhar/ Wna)