- tim tvOne - Wanasari
Kabar Terbaru Rempang! BP Batam: Pengosongan Pulau Rempang Batal
Memang diketahui sebelumnya, telah mencuat batas akhir bagi warga untuk mendaftar bersedia dipindahkan dan direlokasi ke hunian tetap pada 28 September 2023.
"Namun melihat masih tingginya persentasa warga yang belum bersedia dipindahkan. Makan, batas akhir atau deadline itu ditiadakan," jelas Muhammad Rudi.
Lanjut Kepala BP Batam yang selaku Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, sebaliknya, pemerintah tak ingin terjadi benturan fisik dan tindakan represif petugas seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi juga menepis semua isu berkaitan dengan kompensasi warga yang wujudnya belum terlihat.
Bahkan, dia katakan, pihaknya justru telag memberikan hak-hak warga yang bersedia dipindahkan ke hunian sementera berupa rumah tapak.
"Atau uang sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan, serta uang tangguhan hidup sebesar Rp.1,2 juta per orang untuk per bulan," pungkasnya.