- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Begini Saat Johnny G Plate Jadi Saksi Mahkota
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menghadirkan saksi mahkota untuk tiga terdakwa, salah satunya eks Menkominfo Johnny G Plate.
"Saksi Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki," kata kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan kesaksian Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali pada persidangan Johnny G Plate Cs, Selasa (26/9/2023).
Kali ini, majelis hakim bakal mendengarkan lanjutan keterangan Johnny G Plate Cs sebagai saksi mahkota.
Dalam dakwaan jaksa, Johnny G Plate Cs diduga melakukan korupsi dengan menghabiskan anggaran negara sebesar Rp8.032 triliun untuk membangun menara BTS 4G.