Mantan Menkominfo, Johnny G Plate saat Jalani Sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023)..
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Begini Saat Johnny G Plate Jadi Saksi Mahkota

Rabu, 27 September 2023 - 19:10 WIB

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
02:25
01:41
02:26
01:40
01:52
Viral