Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Ribuan Buruh Siap Turun ke Jalan untuk Kawal Putusan MK Terkait Cipta Kerja

Rabu, 27 September 2023 - 19:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana akan mengeluarkan Sidang Putusan Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada Senin (2/10/2023) mendatang. 

Menanggapi hal tersebut, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, menyampaikan, akan ada ribuan massa yang turun ke jalan, untuk turut mengawal Putusan Sidang dari MK soal Cipta Kerja tersebut. 

"Partai Buruh dan juga seluruh gerakan buruh di Indonesia, akan menggelar aksi besar-besaran, untuk merespon dibacakannya Hasil Putusan Sidang JR oleh Hakim MK," ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya, pada Rabu (27/8/2023). 

Rencananya, sebelum tiba di Gedung MK, massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Lapangan IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia), Monas.

Kemudian secara bersama-sama melakukan long march menuju Istana Negara dan Gedung MK. 

"Adapun aksi massa akan digelar di seluruh Indonesia, di 38 Provinsi dan 300 kabupaten/kota, terutama di Kawasan Kota-kota Industri. Dan untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dan Gedung MK," tambahnya. 

Lebih lanjut, terkait massa aksi, Said Iqbal tidak bisa memastikan, berapa jumlah pastinya. 

Sebab, seluruh elemen akan turun ke jalan bersama, untuk bersama melawan Omnibus Law Cipta Kerja, salah satu UU yang sarat kontroversial dan mendapat perlawanan panjang dalam penentangannya. 

"Aksi massa 2 Oktober akan jadi lautan manusia, entah ribuan atau bahkan puluhan ribu buruh, kita tidak bisa memperkirakan. Dan di luar elemen buruh juga akan ikut bergabung, seperti mahasiswa, nelayan, petani dan juga elemen masyarakat lainnya,” ujarnya.

Dalam aksi 2 Oktober mendatang, turut membawa dua Isu Tuntutan Utama, yakni Cabut Omnibus Law Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 15% di Tahun 2024. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral