Gegara Rempang, UAS Diisukan Dibekuk Aparat, Kini 2 Penyebar Hoaksnya Diciduk Polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Gegara Kasus Rempang, UAS Diisukan Dibekuk Aparat, Kini 2 Penyebar Hoaksnya Diciduk Polisi

Kamis, 28 September 2023 - 05:33 WIB

Batam, tvOnenews.com - Baru-baru ini, beredar kabar soal tokoh agama Ustaz Abdul Somad (UAS), diisukan dibekuk polisi, gegara kasus Rempang

Namun ternyata, kabar yang dialamatkan ke UAS itu merupakan hoaks. Sehingga, kini dua (2) pelaku penyabar hoaks tersebut telah berhasil diciduk Polisi. 

Di mana, dua pelaku tersebut berinisial IS dan BM. Bahkan saat ini, dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal undang-undang informasi dan transaksi elektrinik (UU ITE). 

Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kombes Nasriadi jelaskan, Penangkapan tersebut berdasarkan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023.

"Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," ujar Kombes Nasriadi, Rabu (28/9/2023).

4

Sambungnya jelaskan, peran dua pelaku IS dan BM yang beraksi menyebarkan hoaks melalui media sosial TikTok, dan BM melalui Facebook.

Nasriadi menyebut kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada 25 September 2023. 

"Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," kata Nasriadi.

Narasi yang dibuat IS ialah membuat postingan di akun TikTok soal berita bohong bahwa UAS diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau. 

Info hoaks yang disebar IS bahwa UAS memberikan dapur umum untuk warga Rempang.

Sementara untuk BM, polisi menyebut dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada warga Rempang. Ia juga sebutkan, UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

Akibat perbuatannya, kata Nasriadi, kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Mereka juga dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk diketahui, Polda Kepulauan Riau sebelumnya, sudah menegaskan berita di media online yang menyebut perihal UAS dipanggil polisi pasca bentrok di Pulau Rempang adalah hoax alias tidak benar.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad.

“Setelah melakukan konfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, informasi itu tidak betul,” kata Zahwani, Senin (18/9/2023). (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral