Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Pixabay.com

Pemerintah Larang TikTok Shop karena Telah Melanggar Regulasi, Begini Kata Zulhas

Kamis, 28 September 2023 - 13:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas angkat bicara terkait aturan baru untuk aplikasi TikTok

Dia menegaskan bahwa TikTok hanya mendaftarkan perusahaannya sebagai media sosial, bukan e-commerce atau market place. Sehingga TikTok Shop dilarang karena telah melanggar regulasi.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menjelaskan bahwa di negara maju ada aturan ketat juga soal ini, sehingga dia heran mengapa di Indonesia melakukan hal serupa justru menjadi perdebatan.

"Di seluruh dunia, di mana pun, tidak ada pemerintah yang UMKM-nya itu gulung tikar diam aja, nggak ada. Pemerintah harus hadir karena di mana pun kalau UMKM tidak berkembang, negaranya tidak akan maju," ujar dia, di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023).

"Saya juga heran media sosial di mana pun diatur, coba klik Uni Eropa enggak boleh (media sosial digabung dengan e-commerce). Di Tiongkok sendiri diatur, bahkan sekarang seperti TikTok di Tiongkok itu anak-anak muda hanya boleh 40 menit satu hari. Loh kita diatur aja kok ada yang marah, saya juga heran," sambung dia.

Oleh karena itu, dia menegaskan aturan media sosial seperti di Amerika Serikat, Uni Eropa, India, hingga Australia sangat ketat. Maka dia berharap aturan yang baru ini dapat ditaati.

Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.

"Nah kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini, Undang-Undang Permendag 31 2023 harus bisa ditaati," tandasnya. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:12
02:14
03:36
03:34
17:43
01:52
Viral