Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA

Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Kamis, 28 September 2023 - 18:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berada di kawasan Jakarta Selatan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Benar, ada giat tim KPK disana," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023).

Ali menyebut, penggeledahan dilakukan hari ini.

Meski membenarkan adanya penggeledahan, Ali tidak merinci lebih jauh perihal penggeledahan di rumah Politikus Partai NasDem itu. 

"Giat sedang berlangsung," katanya lagi.

KPK Sebut Tak Ada Unsur Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang diduga menyeret nama Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pengusutan ini dilakukan tidak ada hubungannya dengan unsur politik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pengusutan dugaan kasus korupsi itu telah dilakukan KPK sejak awal tahun 2023.

"Penyelidikan sudah lama. Sejak awal tahun 2023. Jauh sebelum penyelidikan,  tentu juga ada proses panjang di pengaduan masyarakat sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Selanjutnya, Ali Fikri juga menjelaskan proses penyelidikan yang masih berlanjut hingga tahun 2024 ini tak ada hubungannya dengan unsur politik.

"Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024. Tapi kami pun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut," kata Ali.

Dia pun menegaskan setiap perkara yang diusut KPK, dilakukan secara profesional.

"Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan kami pertanggungjawabkan nantinya di persidangan," ucap Ali.

"Sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis, namun itu semua tidak terbukti, hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," lanjutnya.(rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral