- ANTARA
Urus KTP Jakarta Kena Pungli. Lapor ke Nomor Ini
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga melapor jika ada praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu saat mengurus atau membuat kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Tolong laporkan ke kami kalau ada pungli dan gratifikasi, karena semua sudah gratis," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Jakarta Barat, Kamis (25/11/2021)
Warga bisa melapor melalui aplikasi pesan singkat "WhatsApp" ke nomor pengaduan, yakni 081222250781. Lewat pengaduan tersebut, warga bisa memberikan bukti adanya pungutan liar yang dilakukan oknum.
Laporan tersebut akan ditindak lanjuti ke pihak kepolisian atau kejaksaan agar bisa diproses secara hukum. Hal tersebut dapat dilakukan lantaran belakang Pemprov DKI Jakarta sudah tergabung dalam tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bersama instansi penegak hukum lainya
"Kita melakukan kerja sama penandatanganan dari Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri, dengan Kemenkumham juga disaksikan oleh Menko Polhukam. Jadi memang seluruhnya kita sudah masuk dalam tim," ujar Budi.
Budi berharap keberadaan Satgas Pungli ini dapat memberikan rasa aman kepada warga yang tengah mengurus administrasi dokumen di Sudin Dukcapil DKI.
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli terus melakukan pengecekan lokasi pelayanan publik termasuk di DKI Jakarta untuk mencegah pungutan liar.