- Antara
Kejaksaan NTT Sita Dana Rp551 Juta Proyek Persemaian Moderen
Penyidik menemukan adanya persekongkolan yang dilakukan tersangka Sunarto, Yudi Hermawan sebagai Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) Bandar Lampung bersama tersangka Hamdani sebagai Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) di Bandar Lampung maka apabila memenangkan tender maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapatkan kredit sebagai modal melaksanakan pekerjaan dengan jaminan harta milik tersangka Sunarto.
Sementara tersangka Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Tahap II.
"Para tersangka sampai saat ini masih dalam penahanan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sejak dilakukan penahanan sejak Senin (18/9/2023) lalu," kata Raka Putra Dharmana.(ant/bwo)