- Rais Sahabu
Bobol Celengan Mesjid Terekam CCTV, Remaja di Makassar Dibekuk Polisi, Rekamannya Sempat Viral Hingga Akhirnya Dibekuk
Makassar, Sulawesi Selatan - Unit Reskrim Polsek Rappocini, Kota Makassar, membekuk seorang remaja yang diketahui berinial SN (17) Sebagai tersangka pembobolan uang celengan mesjid yang terjadi di jalan BTN Minasaupa blok C4 No 12 A, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis Malam (25/11). Peristiwanya sendiri terekam pada selasa malam (23/11).
"Benar, kami barusaja melakukan penangkapan terhadap seorang remaja pelaku curas ( pencurian dengan kekerasan) dan curat ( pencurian dengan pemberatan ), dimana aksi curatnya telah melakukan aksi pencurian di mesjid, sementara aksi curasnya, setelah dilakukan pemeriksan, tersangka mengaku telah tujuh belas kali melakukan aksi kejahatan di beberapa wilayah di kota Makassar," ungkap Panit Reskrim Polsekta Rappocini, Ipda. Ahmad Hajar sesaat setelah penangkapan tersangka.
Aksi remaja inipun terekam kamera pengawas cctv milik masjid. Aksinya pun sempat viral di sosial media. Berdasarkan rekaman cctv inilah, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di rumah orang tuanya di jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Pada kamis malam (25/11/2021).
Dari rumah orang tua tersangka, polisi menyita sebuah amplifier, uang tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, dua buah kunci untuk membongkar celengan, serta sebuah sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Dihadapan Polisi, tersangka mengakui kesalahannya telah melakukan aksi pencurian di mesjid dan beberapa kasus kejahatan lainnya seperti mencuri helm, mencuri sepeda milik warga yang terparkir dipekarangan, memasuki kos kosan warga dan mengambil laptop, handphone dan yang terakhir membobol celengan masjid. Sementara uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan lainnya.
"Untuk mempertanggng jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," tambah Ahmad hajar.
( Rais Sahabu / MTR )