- Tim tvOne - Efendi Rois
Polres Sukoharjo Gagalkan Pengiriman 53 Ekor Anjing Secara Ilegal
Sukoharjo – Kepolisian Polres Sukoharjo, berhasil menggagalkan pengiriman 53 ekor anjing ilegal yang akan dijual belikan di wilayah kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Belasan anjing tersebut dikirim dari wilayah Garut, Jawa Barat, untuk kebutuhan konsumsi daging anjing yang saat ini marak di kawasan Kartasura, Sukoharjo.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia,
Polsek Kartasura di back up Polres Sukoharjo, berhasil mengamankan 53 ekor anjing, dari sebuah tempat di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.
"Kepolisian berhasil menangkap pelaku GTS (40) tahun warga Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen, saat mengirim anjing-anjing tersebut kepada pembelinya di Kecamatan Kartasura, " Jelas Kapolres, dalam Pers Rilis di Polsek Kartasura, Kamis siang tadi (25/11/21).
Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarat yang mengaku resah karena banyaknya peredaran daging anjing di pedagang-pedagang kaki lima, di Kartasura, Sukoharjo.
Dari pengembangan informasi masyarakat, kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hasilnya polisi berhasil menggagalkan pengiriman 53 ekor anjing secara ilegal dan mengamankan seorang tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, GTS tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang wajib ada sebagai syarat jual beli hewan.
"53 ekor anjing yang diamankan berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga merupakan zona rawan penyakit anjing," Imbuh Kapolres.
Atas ungkapan kasus ini, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.
"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikt Rp.150.000.000,00 (seratus lima Puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), " jelas Kapolres. (Efendi Rois/Buz)