- Istimewa - Antara
Mahfud MD Dikritik Keras RN, Buntut sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan Ketua MK, Anwar Usman usai acara penandatanganan kerja sama dengan Kemenko Polhukam di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ketua Umum Rampai Nusantara (RN) , Mardiansyah menyambut baik hal tersebut, Menurutnya, putusan MK ini apapun nanti hasilnya harus dapat diterima sebagai bagian dari proses yang tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan para Hakim MK.
"Lebih cepat lebih baik, apapun putusannya harus kita terima dan jalankan. Janganlah soal gugatan batas usia ini seakan-akan hanya mengakomodir kepentingan Gibran semata, kita harus melihat secara luas kalau yang diperjuangkan ini lebih pada soal nilai-nilai yang diyakini bisa menyempurnakan sistem demokrasi kita yang berlaku untuk semua," kata Mardiansyah di Kantor Pusat Rampai Nusantara, Kamis (5/10).
Mardiansyah menilai gugatan terkait batas usia capres dan cawapres bukan untuk memuluskan langkah Waki Kota Solo yang juga anak Presiden Joko Widodo untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.
"Bukan hanya Gibran, kan belum tentu juga dikabulkan atau kalaupun dikabulkan belum pasti juga Gibran akan menggunakan haknya untuk maju mencalonkan diri sebagai cawapres. Begitupun ketika Gibran memutuskan untuk maju harus dihargai sebagai hak konstitusi yang dimiliki tapi ini kok belum apa-apa sudah heboh dan keliatannya banyak juga pihak sepertinya kebakaran jenggot dan panik," ujarnya.
Mardiansyah heran banyak pihak yang menuding MK bakal masuk angin memutus perkara tersebut. Menurutnya, sangat salah kaprah karena sama saja tidak menghargai hakim MK yang menangangi perkara gugatan batas usia capres-cawapres itu.