Beberkan Status Pemengang HPL Rempang, BP Batam: Investor Harus Izin!.
Sumber :
  • Istimewa - Antara

Beberkan Status Pemegang HPL Rempang, BP Batam: Investor Harus Izin!

Kamis, 5 Oktober 2023 - 16:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) beberkan status pemegang HPL Rempang dan Pulau Galang. Hal itu dibeberkan oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, Kamis (5/10/2023).      

Ariastuty Sirait tegaskan, bahwa kawasan Rempang dan Galang adalah wilayah kerja dari BP Batam.
 
"Karena kawasan tersebut masuk wilayah kerja BP Batam, sehingga HPL Pulau Rempang berada di BP Batam," ungkap Ariastuty Sirait di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Selain itu, Ariastuty Sirait jelaskan, terkait penetapan proyek strategis nasional tahun 2023 yakni pengembangan Rempang Eco City yang akan berdiri di atas lahan seluas 8.142 hektare dari 17.600 hektare luas lahan di Pulau Rempang.

Lanjut dia katakan, ketentuan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri dengan dibentuknya Otorita Batam. 

"Landasan hukum yang digunakan yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1974. Dalam peraturan itu, seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan kepada Otorita Batam yang kemudian berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007," ungkap Ariastuty Sirait.


 
Sembilan belas tahun kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden  Soeharto memutuskan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Makad dengan adanya landasan hukum tersebut, kata dia, BP Batam kemudian membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral