Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido.
Sumber :
  • Istimewa

Kritik Pembahasan RPP Kesehatan, Pakar Hukum: Jangan Seperti Kejar Target!

Kamis, 5 Oktober 2023 - 21:39 WIB

Jika partisipasi publiknya belum cukup, Fitri menilai efektivitas pembuatan aturan tersebut akan kurang memadai.
 
"Harus dipertimbangkan efektivitas pembuatannya sehingga diharapkan tidak menimbulkan kontroversi ketika diberlakukan dan tidak diragukan penerimaannya oleh publik," kata Fitri (19/9/2023). 

- Tembakau Harus Diatur Terpisah

Ali juga menyatakan bahwa pengaturan RPP yang terpisah akan mempermudah jika ke depannya diperlukan revisi kepada aturan tertentu. Terutama aturan yang bergerak secara dinamis seperti pengaturan zat adiktif. 

“Ketika itu diatur secara terpisah, tentu lebih elastisitas jika nanti terjadi perubahan. Cukup mengubah satu saja misal PP terkait pengamanan zat adiktif.Yang terpenting kalau kita kembali pada putusan MK  No. 91/2020 tentang meaningful particitpation maka perizinannya akan memenuhi syarat putusan tersebut,” kata Ali

Ali menambahkan bahwa mengatur zat adiktif dalam RPP Kesehatan adalah langkah yang tidak tepat. Mestinya semua hal yang ada di dalam RPP Kesehatan merupakan komponen yang terkait langsung dengan transformasi kesehatan nasional, bukan pada tataran pendukung. 

Maka dari itu, pasal-pasal yang tidak terkait langsung seperti pengaturan zat adiktif, mesti dikaji ulang posisinya dalam RPP Kesehatan. (aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral