- Rizki Amana/tvOnenews.com
Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Terjadi Saat Tangani Kasus Korupsi Kementan pada Tahun 2021
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) penuhi pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedatangan SYL tercatat telah ketiga kalinya dalam memenuhi pemeriksaan klarifikasi pada kasus tersebut.
"Beliau telah dimintai keterangan untuk klarifkais sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi," kata Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Ade Safri menuturkan pemeriksaan klarifikasi dilakukan SYL terkait adanya dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Menurutnya saat itu kubu KPK tengah melakukan penelusuran kasus korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021 silam.
"Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima Dumas atau pengaduan masuarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberbatasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah disorot publik.
Di tengah sorotan tersebut terdapat sebuah foto surat pemanggilan kepolisian yang tersebar luas grup WhatsApp.
Dari gambar yang diterima tim tvOnenews.com foto yang tersiar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp tersebut berisikan Surat Panggilan Bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Adapun isi surat tersebut diperuntukkan kepada sopir pribadi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang bernama Heri.
Dalam surat tersebut Sopir Pribadi SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu pula ditujukan maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," tulis narasi dalam surat panggilan tersebut seperti dikutip pada Rabu (4/10/2023) malam.
Dalam surat itu pula tertulis Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023. (raa/muu)