- Istimewa/Instagram
Tersangka Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Diringkus Polisi
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengaku bakal memintai keterangan artis Rebecca Klopper (RK) terkait laporannya pada kasus video syur dirinya yang disebar oleh akun twitter @dedekkugem.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada kegiatan konferensi persnya.
Menurutnya pihaknya turut serta akan memintai pelapor kasus tersebut yang merupakan Kuasa Hukum Rebecca Klopper berinisial JN.
"Saat ini Laporan Polisi RAPK alias RK sudah diterima saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan menuturkan pengambilan keterangan terhadap Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya itu merupakan respon dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kata ia pihak pelapor melayangkan laporan terhadap pemilik akun twitter @dedekkugem terkait beredarnya video syur Rebecca Klopper berdurasi 47 detik.