Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023)..
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Misteri Siapa Sosok Pimpinan KPK yang Menjadi Terlapor atas Dugaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 16:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sosok pimpinan KPK yang dimaksud sebagai terlapor pada dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menyimpan misteri.

Bahkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor  hingga saat ini belum terungkap, meski Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikan status pengusutan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kembali enggan membeberkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL itu.

Ia mengaku hingga saat ini penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mencari sosok pimpinan KPK yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap SYL di tengah bergulirnya pengusutan kasus korupsi pada tubuh instansi Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pelaksanaan rilis beberapa waktu lalu, dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ade Safri dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

"Dan ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya," sambungnya.

Di sisi lain, Ade Safri mengaku saat ini dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL telah berstatus penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri menuturkan kenaikan status dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Menurutnya pihaknya akan segera melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan utnuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah disorot publik.

Di tengah sorotan tersebut terdapat sebuah foto surat pemanggilan kepolisian yang tersebar luas grup WhatsApp.

Dari gambar yang diterima tim tvOnenews.com foto yang tersiarelalui pesan berantai aplikasi WhatsApp tersebut berisikan Surat Panggilan Bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Adapun isi surat tersebut diperuntukkan kepada sopir pribadi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang bernama Heri.

Dalam surat tersebut Sopir Pribadi SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu pula ditujukan maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," tulis narasi dalam surat panggilan tersebut seperti dikutip pada Rabu (4/10/2023) malam.

Dalam surat itu pula tertulis Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto enggan memberikan pernyataan saat sejumlah awak media mencoba memintai keterangannya dalam sebuah kegiatan yang turut dihadiri jajarannya. 

Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak yang turut hadir juga tak memberikan pernyataan apapun saat ditanyai soal beredarnya surat panggilan tersebut.

"Ada giat ada giat, ada kegiatan" jawab Ade Safri saat disinggung surat tersebut,l sembari meninggalkan lokasi, Jakarta, Rabu (4/10/2023) malam. (raa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral