- kpk.go.id
Pengusaha Muhammad Suryo Disebut Terima Uang Haram Rp9,5 Miliar dari Proyek Kemenhub, Ini Kata KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Makelar proyek di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Suryo diduga menerima uang miliaran rupiah.
Muhammad Suryo kembali disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Kemenhub.
Suryo dikatakan menerima Rp9,5 miliar dalam dakwaan Putu Sumarjaya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur memastikan bakal mengembangkan kasus proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Termasuk, membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut menerima uang panas proyek di Kemenhub tersebut.
"Seperti yang sering saya sampaikan bahwa baik di dalam penyidikan maupun di dalam penuntutan di persidangan, ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu nanti akan ada pengembangan," kata Asep kepada awak media, Rabu (20/9/2023).
"Namanya laporan perkembangan penuntutan, kalau dipenuntutannya. Kemudian juga nanti pada putusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana," tambahnya.