- kpk.go.id
Pengusaha Muhammad Suryo Disebut Terima Uang Haram Rp9,5 Miliar dari Proyek Kemenhub, Ini Kata KPK
Saat ini, proses persidangan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub masih terus berjalan.
Teranyar, jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya dan pihak lainnya.
Putu didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak.
Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Muhammad Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.
KPK bakal mengusut penerimaan uang Suryo tersebut sejalan perkembangan fakta di persidangan.
"Nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut, kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi, ditunggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa," kata Asep.
Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.