Juru sita PN Medan, Dinner Sinaga saat memberikan keterangan..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Begini Kronologis Jual Beli Rumah Warga di Medan Hingga Eksekusi Pengosongan lahan Berujung Ricuh

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:58 WIB

Medan, tvOnenews.com - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru. Eksekusi itu berlangsung penolakan dari pemilik lahan hingga berakhir ricuh.

Kuasa Hukum Bismar Siregar, Senin (9/10/2023) siang, mengatakan, kliennya bernama Dewi Sartika Sinulingga sudah menempati rumah tersebut dari tahun 2016 yang dibelinya dari seseorang bernama Yusuf seharga Rp975 juta dengan luas 498 meter persegi.

Lanjut Bismar mengatakan, Dewi Sartika Sinulingga mengaku membeli tanah itu ke Yusuf dengan surat atas nama Ester Siahaan. Dewi yang sudah membeli tanah dan bangunan itu kemudian meminta dan menyerahkan sertifikat ke Yusuf agar membalikan nama sertifikat hak milik (SHM) menjadi namanya sendiri.

Namun berjalannya waktu, Yusuf tidak pernah menyerahkan sertifikat tersebut ke Dewi Sartika Sinulingga. Dan ternyata diketahui sertifikat itu telah digadaikan ke bank oleh seseorang bernama Dewi Fitriana.

"Karena bu Dewi percaya, diserahkannya sertifikat itu ke Yusuf. Ini keterangan dari klien kami. Karena awalnya sertifikat itu namanya milik ibu Ester Siahaan, mungkin mereka ini keluarga (Ester dan Yusuf)," terang Bismar.

"Rupanya Yusuf ini ada bisnis dengan rekannya bernama Suband, Sertifikat Hak Milik itu diserahkannya ke Subandi, kemudian Dewi Fitriana ini ternyata anaknya Subandi yang menggadaikan sertifikat tanah itu ke Bank," lanjutnya menerangkan.

Usai digadaikan, diketahui bahwa kredit agunan tersebut macet. Lalu pihak bank melakukan pelelangan dan dimenangkan oleh Benny.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral