- Yoga
Anak dan Menantu M Yacob Ditangkap Polda Sumut, Terlibat Jaringan Gembong Narkoba
Selain itu, ia menjelaskan, petugas juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil yang ditumpangi S dan MM tersebut.
“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM. Narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ungkap Hadi.
Selanjutnya, polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan.
Dari keterangan MR, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
“Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Rutan," ungkap lulusan Akpol 1998 tersebut.
Pengungkapan berlanjut, Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin Direktur Narkoba, Kombes Pol Yemmy Mandagi beserta jajaran kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang Napi kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.