- Yoga
Anak dan Menantu M Yacob Ditangkap Polda Sumut, Terlibat Jaringan Gembong Narkoba
Medan, tvOnenews.com - Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kg, M Yakob, yang divonis hukuman seumur hidup terbukti berkaitan dengan dua dari enam tersangka narkoba sabu dengan seberat 45 Kg yang ditangkap Selasa (3/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dari pengungkapan ini, M Yacob dan kuasa hukumnya yang beberapa waktu lalu berkoar-koar bila barang bukti sabu 12 Kg digelapkan hingga dipaksa rombak BAP oleh petugas tak dapat mengelak lagi.
Kombes Pol Yemmy Mandagi dan jajaran pun akhirnya sukses membongkar jaringan M Yacob yang melibatkan anak laki-laki dan menantunya. Diketahui mereka adalah pengendali peredaran sabu lintas Provinsi Aceh hingga Lampung dan Jambi.
Keduanya masing-masing berinisial S dan MM. S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya.
"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan oleh narapidana N alias Agam yang merupakan napi narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (8/10/2023) malam, kepada tvOnenews.com.
Anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan yang dipasok sabu-sabu dari seorang warga negara Malaysia berinisial A. Dari mobil dikendarai keduanya. Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 Kg.
“Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu,” ungkap Hadi.
Selain itu, ia menjelaskan, petugas juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil yang ditumpangi S dan MM tersebut.
“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM. Narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ungkap Hadi.
Selanjutnya, polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan.
Dari keterangan MR, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
“Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Rutan," ungkap lulusan Akpol 1998 tersebut.
Pengungkapan berlanjut, Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin Direktur Narkoba, Kombes Pol Yemmy Mandagi beserta jajaran kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang Napi kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.
“Nasrun alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Rutan Tanjunggusta. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng," pungkas Hadi.
Kanwil Kumham Sumut Benarkan Keterlibatan Napi dan Dukung Penuh Kepolisian
Kanwil Kemenkumham Sumut dan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Polda Sumut, menyusul pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan keterlibatan salah satu narapidananya dalam kasus narkoba.
Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rudy F Sianturi, Selasa (3/10/2023) kepada tvOnenews.com.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 11 orang jaringan pengedar sabu yang melibatkan narapidana bersial N di Rutan Kelas I Tanjungggusta Medan.
“Ya, benar kami sudah mendapatkan laporan itu dari Ka Rutan Kelas I Tanjungggusta Medan, Nimrot Sihotang. Bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kami dan seluruh Lapas Rutan Medan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba itu, tanpa tebang pilih pasti,” kata Rudy.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut memastikan dan mendukung penuh proses penyelidikan atau penyidikan yang tengah dilaksanakan Polda Sumut.
“Sekali lagi saya tegaskan, jajaran kami mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada ketertiban narapidana atau mungkin ada keterlibatan petugas. Kami tegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan menindak siapa saja yang terbukti terlibat,” kata Rudy.
Sementara itu, menindaklanjuti hal tersebut Rutan Medan langsung bertindak cepat dengan melakukan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) dengan melakukan penggeledahan di kamar napi.
"Komitmen kami sama, dari tingkat pimpinan dan pelaksana, perang terhadap narkoba, siapun yang terbukti terlibat kami tunggu dan kiranya dapat kami tindak tegas sesuai peraturan hukum berlaku,” ujar Rudi.
Terakhir, tampak pasca pengungkapan jaringan narkoba M Yakob yang melibatkan anak dan menantunya dengan 45 Kg sabu jaringan Aceh, Palembang, Jambi melibatkan narapidana. Kunjungan pun dipeketat petugas dengan memeriksa barang bawaan pengunjung.
"Dan sudah kami laksanakan, kami tegaskan dan arahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Medan untuk tetap berpegang teguh pada tiga kunci pemasyarakatan sesuai pesan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni berantas narkoba, jaga kamtib dan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, serta back to basic,” tutup Rudy. (ysa/nof)