- Pujiansyah
Gara-Gara Kecanduan Video Porno, Ayah dan Kakak Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan
Way Kanan, Lampung - Seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah dan kakak tirinya. Kedua tersangka yang tinggal bersama dengan korban ini ditangkap Aparat Kepolisian Polres Way Kanan di tempat yang berbeda. Para tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena terinsprasi video porno.
Kedua pelaku bernama Imron Siska (51) dan Jon Thomas (21), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung ini, melakukan aksi bejatnya hingga menyebabkan korban hamil 4 bulan.
Kasat Reskrim Polres Way Kana Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, keduanya ditangkap atas kasus pencabulan yang merupakan anak dan saudara tiri dari tersangka.
"Keduanya melakukan aksi bejatnya lantaran kecanduan video porno dan telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli-November 2021 hingga mengakibatkan korban hamil empat bulan," kata Des Herison.
Menurut Des Herison, kasus itu terungkap atas laporan ibu korban, yaitu pada Juli dan Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang duduk di teras rumah dan tersangka Imron Siska meminta dipijat korban. Saat di kamar, kaki tersangka dipijat dengan posisi tidur telentang. Namun, seketika pelaku menarik tangan korban dan mencabuli anak tirinya.
Perbuatan itu ternyata diikuti anak tersangka, yaitu Jon Thomas yang memperkosa saudara tirinya di kebun karet PTPN VII KM 8, Kelurahan Blambangan Umpu, pada pertengahan November lalu.
"Atas perbuatan itu, korban menceritakannya kepada ibunya. Untuk itu ibu kandung korban melapor ke Polres Way Kanan," ungkap Des Herison.
Korban yang masih di bawah umur mengalami trauma yang cukup dalam dan kini sedang menjalani terapi pemulihan psikologis. Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (Pujiansyah/act)