Kabar Gibran Jadi Cawpres Prabowo Semakin Kuat! Sufmi Dasco Singgung Pasal 43.
Sumber :
  • Istimewa - Antara

Kabar Gibran Jadi Cawapres Prabowo Semakin Kuat! Sufmi Dasco Singgung Pasal 43

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar putra sulung Presiden Jokowi yang juga selaku Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming jadi Cawapres Prabowo Subianto, semakin kuat diperbincangkan di tengah-tengah publik. 

Meskipun, elite politik saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia capres-cawapres, di Pilpres 2024 mendatang. Namun isu soal Gibran itu tak henti di surat kabar saja. 

Melainkan, menjadi pembahasan akademisi dan penagamat politik hingga petinggi kader partai Gerindra.

Satu di antaranya, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang merespons figur putra sulung Presiden Jokowi itu banjir dukungan jadi Cawapres Prabowo. 

Tak hanya relawan, pengurus Gerindra daerah juga sudah merekomendasikan Gibran jadi pendamping Prabowo. 

Lanjut Dasco menuturkan, munculnya dukungan Gibran karena dijamin dalam konstitusi, seperti Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ujar Dasco, dalam keterangannya, Kamis, (12/10/2023).

Selain itu, Dasco juga menyinggung lagi Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

Kemudian, Dasco juga menuturkan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut Dasco, dalam Pasal 43 ayat 1 dan 1 UU Nomor 39 itu mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu.

"Yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih didalam pemilu berdasarkan Persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Dasco. (aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:50
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
Viral