Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023)..
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)

Febri Diansyah Tak Diperbolehkan KPK Dampingi SYL dalam Pemeriksaan: Apa Dasar Hukumnya?

Jumat, 13 Oktober 2023 - 03:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara soal kliennya yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik dari KPK tidak memperbolehkan dirinya mendampingi SYL dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, SYL dikabarkan dijemput paksa oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) malam.

"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

Menurutnya, pembatasan itu memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.

"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral