KPK masih periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • Istimewa

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditahan, Polisi Jamin Tak Hambat Pengusutan Dugaan Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Kendati Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin tak ada hambatan dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan pimpinan KPK di tengah penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah dilakukan penahanan di KPK. Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilaksanakan profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Langkah Perlawanan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya Naikkan Status Penyidikan Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menaikan status penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyangkut pengusutan dugaan kasus korupsi oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi persnya.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri menuturkan kenaikan status dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Menurutnya pihaknya akan segera melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah disorot publik.

Di tengah sorotan tersebut terdapat sebuah foto surat pemanggilan kepolisian yang tersebar luas grup WhatsApp.

Dari gambar yang diterima tim tvOnenews.com foto yang tersiarelalui pesan berantai aplikasi WhatsApp tersebut berisikan Surat Panggilan Bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Adapun isi surat tersebut diperuntukkan kepada sopir pribadi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang bernama Heri.

Dalam surat tersebut Sopir Pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu pula ditujukan maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," tulis narasi dalam surat panggilan tersebut seperti dikutip pada Rabu (4/10/2023) malam.

Dalam surat itu pula tertulis Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:13
01:51
01:06
18:55
09:14
05:52
Viral