Sumber :
- Tim tvOne/Irwansyah
Kerap Lakukan Pungli, Oknum Kades di Sumbawa Barat terjaring OTT
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 21:04 WIB
Kata eddy, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf E, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (irw/ebs)