- Antara
Jelang Putusan Gugatan Usia Minimal Capres/Cawapres, Hakim MK Harus Dengar Keresahan Rakyat
tvOnenews.com - Kehadiran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada Rapat Kerja Nasional kelompok relawan Pro-Jokowi (Projo), di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10), dinilai banyak pihak merupakan kode keras bahwa putra Presiden Jokowi itu siap menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Gibran berada di arena rakernas Projo hanya sekitar lima belas menit. Ia meninggalkan tempat sebelum kedatangan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, santer diberitakan dalam Rakernas itu akan dideklarasikan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihan Projo. Namun deklarasi itu batal dilaksanakan.
Yang terjadi kemudian, dukungan Projo untuk Capres Prabowo disampaikan di kediaman menteri pertahanan itu, di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Dukungan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi.
Di mata mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowo-Ma’ruf Amin (2019), Jay Octa, kedatangan Gibran Rakabuming Raka di Rakernas Projo merupakan isyarat bahwa ia bersedia menjadi Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024.
Sejauh ini wacana menduetkan Prabowo-Gibran menguat. Dukungan atas rencana itu datang dari dari berbagai kelompok penyokong Capres Prabowo. Baliho bergambar Prabowo–Gibran sudah bertebaran di berbagai daerah.
Untuk meluluskannya, beberapa pihak, antara lain kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, mengajukan gugatan mengenai batasan usia minimal Capres/Cawapres ke Mahkakah Konsitusi (MK). Mereka minta batas minimal Capres dan Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari semestinya 40 tahun, seperti diatur dalam Undang-undang Pemilu.