- Tangkapan Layar/YouTube Merah Putih TV
Dua Kali Pilpres Dukung Jokowi, Gegara MK Denny Siregar Sekarang Ungkap Kekecewaan dan Bikin Tagar #KamiMuak
“Saya pakai ikat kepala ini untuk menunjukkan sikap pribadi saya,” jelas Denny.
Gedung Mahkamah Konstitusi (ANTARA)
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.
Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah." (put)