- Tangkapan Layar/YouTube Merah Putih TV
Dua Kali Pilpres Dukung Jokowi, Gegara MK Denny Siregar Sekarang Ungkap Kekecewaan dan Bikin Tagar #KamiMuak
Jakarta, tvOnenews.com - Pegiat Sosial Denny Siregar dengan lantang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal selama dua kali Pemilihan Presiden (Pilpres), Denny adalah pendukung dari Jokowi.
Kritikan itu dilakukan Denny Siregar atas dugaan dimana Mahkamah Konstitusi (MK) akan meloloskan gugatan batas usia capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Dimana jika itu benar dilakukan, maka Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi yang masih muda itu dapat menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
“Yang saya heran nih pak Jokowi, maaf ya juga seakan-akan tuli dan buta,” ujar Denny Siregar, dikutip tvOnenews.com pada Senin (16/10/2023) dari kanal YouTube Merah Putih TV.
Denny juga menyinggung saat dimana dirinya tentang penyelamatan konstitusi.
“Ketika saya teriak untuk selamatkan konstitusi untuk selamatkan nama baik saya dituduh menyerang,” kata Denny Siregar.
Denny mengingatkan bahwa dirinya adalah pendukung Jokowi selama dua kali Pilpres.
“Saya ini pendukung Jokowi selama dua kali pilpres, tapi saya bukan penjilat yang mengiyakan apa saja apalagi kalau itu sebuah kesalahan besar,” tandas Denny Siregar.
Denny kemudian mengatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak terlalu peduli dengan narasi politik dinasti.
“Saya hanya peduli jika hukum ini bisa dimainkan oleh penguasa itu pengkhianatan terhadap reformasi namanya,” ujar Denny Siregar secara tegas.
Denny menilai dengan isu yang beredar, Pak Jokowi seharusnya gelisah.
“Gelisah ketika namanya ditarik-tarik dalam melegalkan permasalahan di Mahkamah Konstitusi ini,” kata Denny Siregar.
“Kenapa Pak Jokowi gak melarang saja anaknya yang belum cukup umur sesuai konstitusi supaya tidak ikut Pilpres 2024 ini?” kata Denny Siregar menambahkan.
Terlebih kata Denny Siregar, Ketua MK saat ini adalah ipar dari Jokowi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.(ANTARA)
“Apalagi Pak Jokowi kan tahu kalau ipar bapak yang menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ini,” kata Denny Siregar.
Denny sangat menyayangkan jika konstitusi ditabrak juga.
“Konstitusi yang bilang bahwa anak Bapak belum cukup umur itu ditabrak juga. Itu kan munafik namanya itu kan namanya bermuka dua,” kata Denny Siregar.
Hal tersebut diungkap Denny setelah mengungkap penilaiannya soal sikap MK.
“Mahkamah Konstitusi lembaga yang seharusnya kita hormati tiba-tiba membuat pernyataan akan mengumumkan keputusannya tentang gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di tanggal 16 Oktober,” kata Denny.
Padahal 3 setelah putusan itu, yakni tanggal 19 Oktober 2023 adalah masa pendaftaran capres dan cawapres.
Denny menilai seharusnya MK memilih untuk mengundur keputusannya.
“Sesudah Pilpres 2024 misalnya?” saran Denny.
Ilustrasi Pilpres 2024 (Ist)
Hal ini menurut Denny dapat dilakukan guna menghindari segala keributan.
“Kenapa harus dipaksakan keputusannya mendekati pendaftaran? Apakah ini memang settingan untuk meloloskan anak Jokowi?” tanya Denny Siregar.
Denny menilai jika itu terjadi maka rusaknya demokrasi di Indonesia.
“Rusak demokrasi kita, rusak semua perjuangan reformasi kita, ketika hukum yang seharusnya menjadi Panglima ini malah jadi alat penguasa,” kata Denny Siregar.
Hal ini karena menurut Denny, seharusnya eksekutif legislatif dan yudikatif saling mengawasi bukan digunakan untuk melanggengkan kekuasaan.
“Begitu maunya mau seperti zaman orba yang berkuasa 32 tahun itu?” tanya Denny.
Dalam video itu, Denny Siregar bahkan mengenakan ikat kepala dengan tulisan tagar #KamiMuak.
“Maaf saya sudah muak, mungkin bukan saya saja kami semua sudah muak,” kata Denny Siregar.
Denny mengaku dirinya muak melihat orang-orang yang harus kekuasaan dan menghalalkan segala cara.
“Muak melihat reformasi yang dulu diperjuangkan dengan korban nyawa mahasiswa harus dihancurkan sekarang,” tandas Denny.
“Saya pakai ikat kepala ini untuk menunjukkan sikap pribadi saya,” jelas Denny.
Gedung Mahkamah Konstitusi (ANTARA)
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.
Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah." (put)