Sebut MK Mahkamah Keluarga, Yusril Patahkan 'Cakap' Rocky Gerung.
Sumber :
  • Dokumen Istimewa

Sebut MK Mahkamah Keluarga, Yusril Patahkan 'Cakap' Rocky Gerung

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Politik Indonesia, Rocky Gerung pernah menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan Mahkamah Keluarga. Namun, cakap Rocky Gerung itu dipatahkan Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra

Untuk diketahui sebelumnyam, media massa memberitakan tetang cakap Rocky Gerung yang menyatakan MK merupakan Mahkamah Keluarga. 

Hal itu ia ucapkan karena mengkritik MK soal gugatan batas usia Capres-Cawapres

Tak lain juga mencuatnya isu atau dugaan gugatan batas usia tersebut, untuk memudahkan putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto. 

Maka dari itu, Rocky Gerung pun mengkritik hingga menyindir PSI, karena menggugat soal batas usia Capres-Cawapres ke MK. 

“Kita mewakili kemarahan publik terhadap kemaksiatan di Mahkamah Konstitusi. Kita menghendaki ada semacam etika,” ujar Rocky Gerung dalam sebuah rekaman suara kepada awak media, Rabu (11/10/2023). 

“Meminta MK yang ketuanya pamannya—Anwar Usman—supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden. Setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK. Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga,” sambungnya. 

Menurut Rocky Gerung, gugatan usia capres-cawapres ini bukan hanya mempersoalkan masuk akal secara hukum tata negara saja atau tidak. 

“Ini tidak masuk akal secara etik dan public ethics itu yang sesungguhnya dilanggar MK berdasarkan kesepakatan dengan Jokowi. Dua institusi ini, Presiden Jokowi dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi,” pungkasnya. 

Selain itu, Rocky Gerung katakan, perkara ini merupakan kebijakan hukum terbuka yang seharusnya jadi kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. 

Di samping itu, pernyataan Rocky Gerung yang menyebutkan MK Mahkamah Keluarga langsung dipatahkan Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra.

Hal ini diungkapkan Yusril setelah MK memutuskan menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.   

MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, karena itu tegas menolak permohonan tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sejatinya MK masih memiliki integritasnya sebagai penjaga supremasi konstitusi.

Bahkan menurutnya, putusan MK ini membuktikan bahwa dugaan permohonan batas usia capres cawapres yang disebut-sebut demi kepentingan agar Gibran putra sulung Presiden Jokowi menjadi cawapres tidak terbukti. 

"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" ternyata tidak terbukti," kata Yusril Ihza dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

"Dengan Putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun juga," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusril menyinggung soal adanya 2 hakim yang berbeda pendapat pada permohonan ini.

"Putusan MK memang tidak bulat. Dua dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, mempunyai pendapat yang berbeda.  Suhartoyo berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau "legal standing" sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara," jelas Yusril.

"Sementara M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai "inkonstitusional bersyarat" yakni, calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah," tambahnya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, nampaknya ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK.

"Atau mungkin juga Anwar tidak ikut memeriksa dan memutus permohonan, karena disebutkan putusan diambil oleh delapan hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra. Anwar mungkin hanya memimpin sidang pembacaan Putusan," pungkas Yusril. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral