Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Saldi Isra Beberkan Alasan Sikap MK Berubah Terkait Usia Capres-cawapres, Gara-gara Anwar Usman Ikut RPH

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra membeberkan alasan mengapa sikap MK berubah terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Ternyata, hal ini disinyalir Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Di mana, menurut Saldi Isra RPH diadakan untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023 yang dihadiri oleh Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

"Pada RPH tanggal 19 September 2023 tersebut, tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," kata dia, di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Pada RPH tersebut telah disepakati menolak putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap menjunjung Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Lalu, dilanjutkan pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral