Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Saldi Isra Beberkan Alasan Sikap MK Berubah Terkait Usia Capres-cawapres, Gara-gara Anwar Usman Ikut RPH

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:01 WIB

"Beberapa Hakim Konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memposisikan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan 'ketertarikan' dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," jelasnya.

Saat proses penggodokan pun Saldi menilai ada tanda-tanda perubahan pendapat beberapa hakim konstitusi, memicu pembahasan yang lebih alot.

Bahkan dalam pembahasan juga ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas pemohon yang memerlukan kejelasan dan kepastian.

"Tidak hanya itu, para pemohon perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian hari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
02:17
01:12
02:58
00:42
02:45
Viral