Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Saldi Isra Beberkan Alasan Sikap MK Berubah Terkait Usia Capres-cawapres, Gara-gara Anwar Usman Ikut RPH

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra membeberkan alasan mengapa sikap MK berubah terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Ternyata, hal ini disinyalir Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Di mana, menurut Saldi Isra RPH diadakan untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023 yang dihadiri oleh Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

"Pada RPH tanggal 19 September 2023 tersebut, tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," kata dia, di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Pada RPH tersebut telah disepakati menolak putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap menjunjung Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Lalu, dilanjutkan pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

"Beberapa Hakim Konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memposisikan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan 'ketertarikan' dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," jelasnya.

Saat proses penggodokan pun Saldi menilai ada tanda-tanda perubahan pendapat beberapa hakim konstitusi, memicu pembahasan yang lebih alot.

Bahkan dalam pembahasan juga ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas pemohon yang memerlukan kejelasan dan kepastian.

"Tidak hanya itu, para pemohon perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian hari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:34
04:34
01:21
02:17
01:12
01:18
Viral