Mantan Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Soal Cek Bodong Rp2 Triliun, Ini Komentar Febri Diansyah dan Keluarga Syahrul Yasin Limpo

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Cek bodong senilai Rp2 triliun yang ditemukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu membuat pihak pengacara dan keluarga buka suara.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum SYL mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cek tersebut tidak ada isinya.

Ia menjelaskan alasan SYL menyimpan cek itu karena dianggap unik. 

"Pak Syahrul Yasin Limpo saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (17/10/2023). 

Meskipun begitu, ia mempersilahkan KPK mendalami temuan dengan kewenangan yang ada. 

Febri menjelaskan hingga saat ini SYL belum ditanyakan penyidik terkait cek dimaksud. 

Imran Eka Saputra selaku perwakilan keluarga meminta publik tidak menghakimi SYL atas cek Rp2 triliun yang nyata-nyatanya bodong tersebut. 

Ia menjelaskan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018 itu tidak terkait dengan jabatan SYL sebagai pejabat negara/penyelenggara negara. 

Kepada keluarga, terang dia, SYL sempat menceritakan saat menerima cek tersebut dirinya hanya tertawa dan tidak pernah menganggap serius karena memang tidak bisa dicairkan alias bodong. 

"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ujar Imran. 

Sebelumnya, KPK mengaku menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu konfirmasi dan klarifikasi kepada para pihak termasuk saksi maupun tersangka mengenai temuan tersebut. 

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali saat itu.
Rumah dinas SYL digeledah pada akhir September lalu.

Saat itu, penyidik KPK juga menemukan 12 senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar. 

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. 

SYL kini sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023. 

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (mhs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral